Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia resmi mengubah kebijakan perpajakan atas aset kripto yang berlaku efektif mulai hari ini. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 dan 53 Tahun 2025, yang mencakup penyesuaian tarif pajak untuk transaksi aset digital serta aktivitas mining.
Rincian Kebijakan Baru: Pajak Naik, PPN Dihapus
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan:
-
Tarif pajak transaksi kripto di bursa lokal meningkat dari sebelumnya 0,1% menjadi 0,21%.
-
Tarif untuk transaksi di platform luar negeri juga naik signifikan, dari 0,2% menjadi 1%.
-
PPN untuk pembelian kripto resmi dihapus, namun PPN masih berlaku untuk aktivitas lain seperti layanan perdagangan, dompet digital, dan infrastruktur blockchain.
-
Aktivitas mining dikenakan tarif PPN lebih tinggi, yaitu dari 1,1% menjadi 2,2%, sementara skema pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% untuk hasil mining akan dihapus mulai tahun depan. Nantinya, pendapatan dari mining akan masuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh) umum.
Dampak Langsung bagi Industri
Perubahan drastis ini memicu reaksi beragam dari pelaku industri kripto di tanah air. Salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto, yang merupakan anak perusahaan Binance, menyatakan kekhawatirannya terhadap waktu penerapan yang terlalu cepat.
"Kami memahami niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun kami harap ada masa transisi yang lebih panjang agar pelaku industri bisa menyesuaikan sistem mereka," ujar Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto.
Selain itu, beberapa pelaku usaha juga menilai bahwa kenaikan pajak tanpa disertai dengan insentif inovasi bisa menghambat perkembangan ekosistem aset digital di Indonesia, yang saat ini sedang tumbuh pesat.
Masyarakat & Investor Ritel Diimbau Pahami Perubahan
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak juga mengimbau kepada masyarakat dan investor ritel untuk memahami perubahan regulasi ini secara menyeluruh.
Menurut pejabat dari DJP, penghapusan PPN untuk pembelian kripto justru memberi insentif bagi konsumen, karena menghilangkan beban ganda pajak pada saat akuisisi. Namun, peningkatan tarif untuk transaksi dan mining bertujuan untuk menyeimbangkan beban fiskal dan memperkuat kepatuhan dalam industri digital yang sangat dinamis ini.
Perubahan Status Aset Kripto: Dari Komoditas ke Instrumen Keuangan
Tak hanya soal pajak, regulasi baru ini juga menandai pergeseran paradigma besar: aset kripto tak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai instrumen keuangan digital. Artinya, pengawasan tidak lagi di bawah Bappebti, melainkan sepenuhnya dipindahkan ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan praktik keuangan global.
Potensi Risiko dan Peluang
Sejumlah analis menilai bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif dalam jangka pendek terhadap volume transaksi. Kenaikan tarif dapat menurunkan minat investor, terutama trader aktif. Namun, di sisi lain, pergeseran ini juga bisa membuka peluang integrasi aset kripto ke dalam sistem keuangan resmi Indonesia.
“Kalau bisa diposisikan dengan tepat, kripto bisa menjadi alternatif investasi dan alat lindung nilai yang sah, bukan hanya spekulasi,” jelas Ardi Laksono, analis pasar dari FinCura ID.
Kesimpulan
Pemberlakuan aturan pajak baru terhadap aset kripto di Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur dan mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan nasional. Walau mendapat respons beragam dari industri, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan kerangka kerja hukum yang jelas dan akuntabel.
Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat tergantung pada bagaimana pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat bekerja sama menciptakan iklim yang seimbang antara kepatuhan fiskal dan dukungan terhadap inovasi.